Sidang Tipikor, JPU Tuntut Eks Kades di Kampar 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara

    Sidang Tipikor, JPU Tuntut Eks Kades di Kampar 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara
    Suasana Sidang Dengan Terdakwa Mantan Kepala Desa Koto Permbahan, Kampar, Riau, Muhammad Yusuf, di PN Tipikor Pekanbaru, Senin (31/1/2022).

    KAMPAR - Sidang lanjutan terdakwa Mantan Kepala Desa Koto Perambahan, M Yusuf memasuki pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (1/3).

    Terdakwa M. Yusuf sebelumnya dijerat dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan tahun anggaran 2015 sampai 2017.

    “Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sadiq membacakan tuntutan setebal 222 halaman, ” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto saat dikonfirmasi Indonesiasatu.co.id, Selasa Malam (1/3).

    Dalam tuntutan itu, kata dia, JPU meyakini bahwa terdakwa M.Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam Pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang – Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dalam undang undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair.

    “Terdakwa dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dan meminta tetap ditahan dan terhadap terdakwa juga dikenakan denda 200 juta Rupiah dengan Subsider 3 bulan kurungan, ” ungkapnya.

    Selain itu terdakwa juga dikenakan Uang Pegganti sebesar Rp 496.816.673, 29 (empat ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus enam belas ribu enam ratus tujuh puluh tiga koma dua puluh sembilan sen), jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan kurangan penjara selama 2 tahun dan 9 bulan, ” Jelas Amri.

    Amri menuturkan bahwa sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya.

    Menurut Dia, dari hasil sidang yang digelar tadi, majelis hakim sepakat untuk menunda sidang selama satu minggu

    “Agenda berikutnya ditunda satu minggu untuk pembacaan pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya, beber Amri.

    Sebelumnya pengadilan Tipikor Pekanbaru juga telah menggelar sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan tahun anggaran 2015 sampai 2017 dengan terdakwa M Yusuf, pada Senin (14/2) silam.

    Pada sidang itu terdakwa melalui kuasa hukumnya menghadirkan saksi A de Charge di muka persidangan.

    Penasehat hukum terdakwa sempat meminta waktu satu minggu untuk mempersiapkannya.

    Terdakwa, M Yusuf juga masuk dalam daftar pemeriksaan sidang yang sempat ditunda satu minggu itu.

    Pada sidang itu, Dr. Zulkarnain, S, SH., MH dihadirkan sebagai saksi A de Charge.

    Ia merupakan saksi ahli.

    Dr. Zulkarnain diketahui merupakan seorang dosen tetap Fakultas Hukum dan Pasca Sarjana Universitas Islam Riau.**

    KAMPAR RIAU
    Yudha Pratama

    Yudha Pratama

    Artikel Sebelumnya

    'Kado Manis HUT Kampar', Polemik Jalan Rusak...

    Artikel Berikutnya

    Gabungan Mahasiswa Kampar Rencana Demo Kantor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami